Proses pengaduan nasabah
1. Nasabah yang hendak mengajukan pengaduan kepada Perusahaan dapat dilakukan melalui:
a. Surat yang ditujukan kepada:
PT Inti Fikasa Sekuritas.
UP. Pengaduan Nasabah
Menara Batavia Lt. 23
Jl. KH. Mas Mansyur Kav 125
Jakarta 10220
b. Telpon yang ditujukan kepada bagian Pengaduan Nasabah dengan nomor: 6221-57930080
c. Melalui email dengan alamat: info@intifikasa.com
2. Nasabah mengajukan pengaduan dengan memberikan penjelasan yang
lengkap, jelas dan disertai bukti pendukung yang memadai serta
memberikan alamat, nomor telpon atau email yang bisa dihubungi.
3. Petugas yang menerima pengaduan akan mencatat dan memberikan nomor pengaduan nasabah kepada nasabah bersangkutan.
4. Perusahaan akan menindak lanjuti pengaduan nasabah sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku, dan setelah ada solusi penyelesaian masalah
hasilnya akan diberitahukan kepada nasabah melalui jalur komunikasi
yang telah diberikan nasabah.
5. Pengaduan nasabah ini akan diselesaikan dalam waktu selambatnya 20
(dua puluh) hari kerja dan batas waktu 20 hari ini dapat diperpanjang
selama 20 (dua puluh ) hari kerja lagi jika pengaduan ini memerlukan
investigasi mendalam dan melibatkan pihak lain yang berada diluar
kendali Perusahaan.
6. Jika hasil penanganan pengaduan nasabah dapat diterima oleh nasabah,
maka penanganan pengaduan ini dianggap selesai. Tapi apabila tidak ada
jalan penyelesaian, maka kasus pengaduan ini akan dibawa lebih lanjut
ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk mendapatkan
solusi penyelesaian.
|
|
Jakarta
PT. Inti Fikasa Sekuritas
Menara Batavia Lantai 23
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 125-126
Jakarta Pusat 10220
|